Hukum Musik Dalam Syariat Islam

Hukum Musik Dalam Syariat Islam
Hukum Syariat - Dalam hukum Syariat Islam, jelas bahwa Musik sangat di haramkan. Tetapi apakah semua musik itu diharamkan atau ada yang diperbolehkan ?

Santri Menjawab :

Sebelum kita membahas lebih jauh, mari kita kenali dulu mengenai siapa yang pertama kali mempelopori musik? bukan berarti yang "menghalalkan musik".

Musisi muslim banyak memberikan kontribusi dalam perkembangan musik hingga sampai eropa. Diantaranya yaitu Lute dan rahab yang terkenal dengan nenek moyangnya biola. Taukah anda bahwa sebenarnya notasi musik  DO-RE-MI-FA-SO-LA-SI-DO itu berasal dari alfabet arab ? Semua itu sebenarnya adalah tulisan arab, hanya saja orang eropa yang tidak fasih membaca notasi tersebut hingga menjadi yang sekarang ini.


Apa alasan musik itu HARAM ?

Semua musik itu haram, hal ini berdasarkan Imam 4 Madzab yang mengharamkan musik. Yang diperbolehkan adalah hanya lantunan deretan syair yang berisi tentang Islam atau Muhasabah atau sebagainya yang menjadikan diri dekat kepada Allah SWT. (Tanpa diiringi musik instrumental)

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna [lagu-lagu] sehingga dia menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” (QS. Luqman: 6)

Ada 3 kategori yang diharamkan dalam musik :

1. Alat yang dipukul
2. Alat yang ditiup
3. Alat yang dipetik

Untuk alat yang dipukul hampir semua ulama' membolehkan tapi hanya untuk upacara Pengantin dan yang memainkannya adalah wanita sesama wanita dan anak-anak kecil saja.

Hadits Asiyah, bahwa Rasulullah berkata : yang artinya “ umumkanlah nikah dan pukullah gendang karenanya”, serta hadits arrobi’ binti muwwid yang mengkisahkan bahwa Nabi masuk ke rumah beliau sedang anak-anak kecil memukul-mukul gendang.

Sedangkan yang dipetik itu bukan termasuk Gitar (zaman sekarang). yang dipetik disini adalah yang suaranya sendu/kecil. Tetapi hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama'.

Berdasarkan hadits shohih ini “Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik.” (HR. Al-Bukhari no. 5590)

Intermezzo:

Ikutilah kesepakatan para Ulama' yaitu ambillah yang pertama Syair tanpa alat-alat musik dengan isi tentang Agama Islam.
Terimakasih telah membaca artikel Hukum Musik Dalam Syariat Islam . Jika ingin copy paste artikel ini, harap mencamtumkan link http://tanyasantri.blogspot.com/2014/12/hukum-musik-dalam-syariat-islam.html Terimakasih atas perhatiannya.

Share :

Facebook Twitter Google+

Ada 0 Komentar Untuk " Hukum Musik Dalam Syariat Islam "

Back To Top