Hukum BPJS Kesehatan Dalam Pandangan Islam

Hukum BPJS Kesehatan Dalam Pandangan Islam
Muammalah - Kesehatan adalah anugerah yang begitu amat berarti bagi setiap manusia. karena dengan kondisi yang sehat, kita bisa menjalankan aktifitas-aktifitas serta beribadah. Untuk menjamin kesehatan kita, banyak sekali instansi yang menawarkan jasa kesehatan seperti salah satunya adalah BPJS Kesehatan.

Yang menjadi pertanyaan dari kita mungkin, bagaimana hukum BPJS dalam pandangan syar'i ? bolehkah atau tidak bolehkah kita menggunakan jasa BPJS untuk menjamin kesehatan kita?

Nah, berikut akan kita bahas mengenai hal tersebut. Santri menjawab :

HUKUM KEBERADAAN BPJS KESEHATAN

1. DIBENARKAN menurut syari’at, bila dibentuk oleh Pemerintah semata-mata untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk memberikan bantuan biaya pengobatan kepada mereka yang membutuhkan ( Asuransi Ta’awuni / Ijtima’i )

2. TIDAK DIBENARKAN menurut syari’at, bila dibentuk oleh Pemerintah atas dasar mendapatkan keuntungan (lahan bisnis) karena termasuk Qimar ( Judi )

HUKUM MENJADI PESERTA BPJS KESEHATAN

1. BOLEH, sebagaimana point pertama di atas dengan ketentuan dalam pembayarannya dilandasi SUKARELA dan BERDERMA (tabarru’) meskipun ia akan mendapatkan bantuan pengobatan jika sakit.

2. TIDAK SAH dan HARAM, bila pembayarannya tidak dilandasi sukarela dan berderma melainkan semata-mata untuk mendapatkan imbalan berupa biaya pengobatan pada saat membutuhkan karena termasuk Qimar ( Judi ). Sebab uang yang diserahkan tetap menjadi miliknya. Oleh karena itu wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishob dan haul serta menjadi hak ahli waris jika ia meninggal dunia.

3. TIDAK SAH sebagaimana point kedua diatas (lahan bisnis) dan HARAM hukumnya karena termasuk ikut serta dalam perjudian walaupun dengan maksud berderma ( tabarru’ )

KESIMPULAN

Hukum BPJS KESEHATAN & Hukum menjadi peserta BPJS KESEHATAN menjadi HALAL dan SAH dengan persyaratan sebagai berikut :

“Pemerintah di dalam membentuk BPJS Kesehatan harus ATAS DASAR SOSIAL ( bukan untuk tujuan bisnis ) dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan berlandaskan semata-mata untuk berderma ( tabarru’ ).

Fatwa atas rekomendasi :
1. Al Habib Zein bin Ibrahim bin Smith, mufti Madinah Saudi Arabia
2. Al Habib Abubakar bin Muhammad Bilfaqih, ulama dan penagajr Rubath Tarim Hadhromaut, Yaman
3. Syaikh Dr. Ahmad bin Abdul Aziz Al Haddad, Ketua Majelis Ifta Dubai Uni Emirat Arab )

Sumber : Santri.net
Terimakasih telah membaca artikel Hukum BPJS Kesehatan Dalam Pandangan Islam . Jika ingin copy paste artikel ini, harap mencamtumkan link http://tanyasantri.blogspot.com/2014/10/hukum-bpjs-kesehatan-dalam-pandangan.html Terimakasih atas perhatiannya.

Share :

Facebook Twitter Google+

Ada 3 Komentar Untuk " Hukum BPJS Kesehatan Dalam Pandangan Islam "

  1. baru tau hukum bpjs kesehatan dalam pandangan islam. thank ga, artikelnya sangat bermanfaat.

    ReplyDelete
    Replies
    1. oke gan....ketahuilah segala hukum islam disini

      Delete
  2. numpang promo

    http://lbmnulampung.blogspot.co.id/2016/03/bpjs-kesehatan-syari.html

    ReplyDelete

Back To Top