Muammalah - Kesehatan adalah anugerah yang begitu amat berarti bagi setiap manusia. karena dengan kondisi yang sehat, kita bisa menjalankan aktifitas-aktifitas serta beribadah. Untuk menjamin kesehatan kita, banyak sekali instansi yang menawarkan jasa kesehatan seperti salah satunya adalah BPJS Kesehatan.
Yang menjadi pertanyaan dari kita mungkin, bagaimana hukum BPJS dalam pandangan syar'i ? bolehkah atau tidak bolehkah kita menggunakan jasa BPJS untuk menjamin kesehatan kita?
Nah, berikut akan kita bahas mengenai hal tersebut. Santri menjawab :
HUKUM KEBERADAAN BPJS KESEHATAN
1. DIBENARKAN menurut syari’at, bila dibentuk oleh Pemerintah
semata-mata untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk memberikan
bantuan biaya pengobatan kepada mereka yang membutuhkan ( Asuransi
Ta’awuni / Ijtima’i )
2. TIDAK DIBENARKAN menurut syari’at, bila dibentuk oleh Pemerintah
atas dasar mendapatkan keuntungan (lahan bisnis) karena termasuk Qimar (
Judi )
HUKUM MENJADI PESERTA BPJS KESEHATAN
1. BOLEH, sebagaimana point pertama di atas dengan ketentuan dalam
pembayarannya dilandasi SUKARELA dan BERDERMA (tabarru’) meskipun ia
akan mendapatkan bantuan pengobatan jika sakit.
2. TIDAK SAH dan HARAM, bila pembayarannya tidak dilandasi sukarela
dan berderma melainkan semata-mata untuk mendapatkan imbalan berupa
biaya pengobatan pada saat membutuhkan karena termasuk Qimar ( Judi ).
Sebab uang yang diserahkan tetap menjadi miliknya. Oleh karena itu wajib
baginya untuk mengeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishob dan haul
serta menjadi hak ahli waris jika ia meninggal dunia.
3. TIDAK SAH sebagaimana point kedua diatas (lahan bisnis) dan HARAM
hukumnya karena termasuk ikut serta dalam perjudian walaupun dengan
maksud berderma ( tabarru’ )
KESIMPULAN
Hukum BPJS KESEHATAN & Hukum menjadi peserta BPJS KESEHATAN menjadi HALAL dan SAH dengan persyaratan sebagai berikut :
“Pemerintah di dalam membentuk BPJS Kesehatan harus ATAS DASAR SOSIAL
( bukan untuk tujuan bisnis ) dan mensosialisasikan kepada masyarakat
agar yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan berlandaskan semata-mata
untuk berderma ( tabarru’ ).
Fatwa atas rekomendasi :
1. Al Habib Zein bin Ibrahim bin Smith, mufti Madinah Saudi Arabia
2. Al Habib Abubakar bin Muhammad Bilfaqih, ulama dan penagajr Rubath Tarim Hadhromaut, Yaman
3. Syaikh Dr. Ahmad bin Abdul Aziz Al Haddad, Ketua Majelis Ifta Dubai Uni Emirat Arab )
Sumber : Santri.net